SK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENGENING
PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 17 Oktober 2026 14:32:04 WITA
Pemerintah Desa Mengening telah menetapkan Keputusan Perbekel Desa Mengening Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mengening.
SK SPM ini merupakan komitmen Pemerintah Desa Mengening dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, transparan dan bebas dari pungutan liar sesuai dengan asas Desa Antikorupsi.
Standar Pelayanan Minimal Desa Mengening meliputi:
- Jenis Pelayanan
- Dasar Hukum Pelayanan
- Persyaratan Pelayanan
- Prosedur / Alur Pelayanan
- Jangka Waktu Penyelesaian
- Biaya / Tarif Pelayanan (GRATIS)
- Produk Pelayanan
- Sarana dan Prasarana Pelayanan
- Kompetensi Pelaksana
- Pengawasan Internal
- Penanganan Pengaduan
- Jaminan Pelayanan
Link SK. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mengening : https://drive.google.com/file/d/1N3K3h8cXkDd3-64hYavLPIbToPzMqe9M/view?usp=drive_link
Komentar atas SK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENGENING
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














