APBDEsa Mengening 2025

PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 17 Oktober 2026 12:10:05 WITA

APBDesa Desa Mengening Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Desa Mengening Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.

 

APBDesa Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Mengening dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang  Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Bebas Korupsi.

 

Sumber pendapatan APBDesa 2025 berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), dan Bantuan Keuangan Provinsi Bali.

 

Anggaran tersebut dialokasikan untuk 5 Bidang Prioritas:

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa

 

Pengelolaan APBDesa 2025 dilaksanakan sesuai prinsip JUJUR, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB DAN ADIL  serta dipublikasikan secara terbuka melalui Baliho Transparansi APBDesa di depan Kantor Desa, Website Desa, dan Media Sosial Desa sebagai wujud komitmen Desa Mengening Menuju Desa Antikorupsi Tahun 2026.

 

Transparan Anggarannya, Maksimal Pelayanannya!

Desa Mengening Berintegritas - Tolak Korupsi!

Link APBDesa Mengening 2024 : https://drive.google.com/file/d/1NoHVl52RftLAGgo2LH2lzC2Y-ydfQaHc/view?usp=drive_link

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

kalender bali

Lokasi MENGENING

tampilkan dalam peta lebih besar