APBDEsa Mengening 2025
PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 17 Oktober 2026 12:10:05 WITA
APBDesa Desa Mengening Tahun Anggaran 2025 ditetapkan melalui Peraturan Desa Mengening Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
APBDesa Tahun 2025 merupakan wujud komitmen Pemerintah Desa Mengening dalam mewujudkan tata kelola keuangan desa yang Transparan, Akuntabel, Partisipatif dan Bebas Korupsi.
Sumber pendapatan APBDesa 2025 berasal dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Dana Desa (DD) dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD), Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), dan Bantuan Keuangan Provinsi Bali.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 5 Bidang Prioritas:
- Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
- Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
- Bidang Pemberdayaan Masyarakat
- Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa
Pengelolaan APBDesa 2025 dilaksanakan sesuai prinsip JUJUR, DISIPLIN, TANGGUNG JAWAB DAN ADIL serta dipublikasikan secara terbuka melalui Baliho Transparansi APBDesa di depan Kantor Desa, Website Desa, dan Media Sosial Desa sebagai wujud komitmen Desa Mengening Menuju Desa Antikorupsi Tahun 2026.
Transparan Anggarannya, Maksimal Pelayanannya!
Desa Mengening Berintegritas - Tolak Korupsi!
Link APBDesa Mengening 2024 : https://drive.google.com/file/d/1NoHVl52RftLAGgo2LH2lzC2Y-ydfQaHc/view?usp=drive_link
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |














