SK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENGENING

PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 17 Oktober 2026 14:32:04 WITA

Pemerintah Desa Mengening telah menetapkan Keputusan Perbekel Desa Mengening Nomor 52 Tahun 2025 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mengening.

 

SK SPM ini merupakan komitmen Pemerintah Desa Mengening dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, transparan dan bebas dari pungutan liar sesuai dengan asas Desa Antikorupsi.

 

Standar Pelayanan Minimal Desa Mengening meliputi:

  1. Jenis Pelayanan
  2. Dasar Hukum Pelayanan
  3. Persyaratan Pelayanan
  4. Prosedur / Alur Pelayanan
  5. Jangka Waktu Penyelesaian
  6. Biaya / Tarif Pelayanan (GRATIS)
  7. Produk Pelayanan
  8. Sarana dan Prasarana Pelayanan
  9. Kompetensi Pelaksana
  10. Pengawasan Internal
  11. Penanganan Pengaduan
  12. Jaminan Pelayanan

 

Link SK. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Mengening : https://drive.google.com/file/d/1N3K3h8cXkDd3-64hYavLPIbToPzMqe9M/view?usp=drive_link

Komentar atas SK STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM) DESA MENGENING

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

kalender bali

Lokasi MENGENING

tampilkan dalam peta lebih besar