APBDesa Mengening 2026

PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 17 Oktober 2026 12:23:37 WITA

APBDesa Desa Mengening Tahun Anggaran 2026 ditetapkan melalui Peraturan Desa Mengening Nomor  12 Tahun 2025 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.

 

APBDesa 2026 merupakan instrumen utama dalam mewujudkan  Desa Mengening sebagai Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026.

 

Sumber pendapatan APBDesa 2026 berasal dari:

- Pendapatan Asli Desa (PAD)

- Dana Desa (DD) APBN

- Alokasi Dana Desa (ADD)

- Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR)

- Bantuan Keuangan Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng

 

Anggaran APBDesa 2026 difokuskan pada 5 Bidang Prioritas:

  1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Pelaksanaan Pembangunan Desa
  3. Pembinaan Kemasyarakatan
  4. Pemberdayaan Masyarakat
  5. Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak

 

Sebagai komitmen Desa Antikorupsi, seluruh pengelolaan APBDesa 2026 dilaksanakan dengan prinsip  Transparan, Akuntabel, Partisipatif, Tertib dan Disiplin Anggaran, Serta Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

 

APBDesa 2026 dipublikasikan secara terbuka melalui  Baliho Transparansi APBDesa di Kantor Desa, Website Desa, Media Sosial Desa, dan Musyawarah Desa.

 

Desa Mengening Bersih, Transparan, Berintegritas, Anti Korupsi!

Link APBDesa Mengening 2026 : https://drive.google.com/file/d/1IhiwyKLPtf1vhKjloaeEGuVyoVKN0u4q/view?usp=drive_link

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

kalender bali

Lokasi MENGENING

tampilkan dalam peta lebih besar