Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUPD Tahun 2015-2019
08 April 2021 12:16:59 WITA
Rabu, 7 Mei 2021
Menindak Lanjuti surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Buleleng Nomor: 140/173/Bid.1/DPMPD tertanggal 1 April 2021 prihal sama tersebut diatas, bahwa dalam rangka Pemerintah Desa Melaksanakan Rekonsiliasi Sisa Dana Desa di RKUD tahun 2015-2019 yang dilakukan paling lambat tanggal 16 April 2021 dan dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi. maka dengan itu ditugaskanlah kaur keuangan/Bendahara Desa untuk mengikuti rekonsiliasi sisa Dana Desa di RKUD tahun 2015-2019 yang diselenggarakan pada hari Rabu, 7 April 2021 bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD Kab. Buleleng.
Pada saat pelaksanaan rekonsiliasi dimaksud, kaur keuangan/bendahara desa agar membawa kelengkapan sebagai berikut :
1. Berita Acara Rekonsiliasi Dana Desa Tahu 2015-2018
2. LRA Dana Desa Tahun 2019 dari Aplikasi Siskeudes
3. LRA Dana Desa Tahun 2020 dari aplikasi siskeudes
4. Foto Copy Rekening koran akhir tahun 2019 dan tahun 2020
5. Mengisi data draf Berita Acara Rekonsiliasi 2015-2019
6. Laptop Kerja
Komentar atas Rekonsiliasi dan Konfirmasi Sisa Dana Desa di RKUPD Tahun 2015-2019
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |