Sosialisasi Penerapan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020
14 September 2020 09:42:42 WITA
Penerapan Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020 Admin 7 September 2020.
Senin, 7 September 2020 Perbekel Mengening ( Ketut Angga Wirayuda,SH. ) beserta seluruh anggota BPD dan juga Perangkat Desa melakukan sidak lapangan guna mensosialisasikan Pergub. No 46 tahun 2020 da Perbup Buleleng No 41 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, dimana sebelumnya telah disosialisasikan kedua perturan tersebut dan peraturan itu efektif dilaksanakan mulai hari ini, dan bila diketemukan masyarakat yang tidak mengindahkan Perbup No 41 Tahun 2020 maka dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar, Rp. 100.000 (tidak memakai masker) sedangkan pelaku usaha, pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempatdan fasilitas umum sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) dikenakan denda administratif sebesar RP. 1.000.000. Hal ini selaku kewajiban sebagaimana dimaksud Pasal 7 Ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. Dan juga pemerintah desa menghimbau kepada masyarakat terutama bagi para pekerja buruh petik cengkeh baik yang dari dalam maupun dari luar desa agar selalu memakai masker dan ikuti protokol kesehatan karena sidak akan terus dilakukan.
Dokumen Lampiran : Sosialisasi Penerapan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020
Komentar atas Sosialisasi Penerapan Pergub No.46 Tahun 2020 dan Perbup Buleleng No. 41 Tahun 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |