Bimbingan Teknis Percontohan Desa Antikorupsi Desa Mengening

PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 10 Juli 2026 11:08:48 WITA

Menindaklanjuti surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali, Nomor : B.09.700/IR.II/Itprov, tertanggal 02 Juli 2026. Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, resmi ditunjuk sebagai wakil Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis 9 Juli 2026. Dalam surat keputusan Gubenur Bali tersebut terdaftar 13 Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2026:

  1. Desa Darmasaba, Kabupaten Badung;
  2. Desa Sekardadi, Kabupaten Bangli;
  3. Desa Mengening, Kabupaten Buleleng;
  4. Desa Taro, Kabupaten Gianyar;
  5. Desa Bukian, Kabupaten Gianyar;
  6. Desa Pergung, Kabupaten Jembrana;
  7. Desa kaliakah, Kabupaten Jembrana;
  8. Desa Pejaten, Kabupaten Tabanan;
  9. Desa Apuan, Kabupaten Tabanan;
  10. Desa Menanga, Kabupaten Karangasem;
  11. Desa Tohpati, Kabupaten Klungkung
  12. Desa Kesiman Kertalangu, kabupaten Denpasar Timur
  13. Desa Dangin Puri Kangin, Kabupaten Denpasar Timur.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, dijelaskan maksud dan tujuan adanya program antikorupsi. Jadi korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan, demi kepentingan pribadi atau orang lain, termasuk keluarga dan martabat. Korupsi ini diatur dalam UU Tipikor yang didalamnya terdapat 13 pasal dalam UU 31 Tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi. 13 (tiga belas) pasal ini mengatur setidaknya 30 bentuk tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Jenis tindak pidana korupsi dirumuskan dalam 30 jenis tipikor, dikelompokan menjadi 7 (tujuh) jenis besar yaitu,

  1. benturan kepentingan dalam pengadaan,
  2. gratifikasi,
  3. merugikan keuangan negara,
  4. penggelapan dalam jabatan,
  5. suap menyuap,
  6. pembuatan curang,
  7. pemerasan

Di dalam program Antikorupsi ini Desa diminta untuk melengkapi Indikator-indikator Desa Anti Korupsi antara lain,

  1. penguatan tata laksana,
  2. penguatan pengawasan,
  3. penguatan kualitas pelayanan publik,
  4. penguatan partisipasi masyaralat,
  5. Kearifan lokal.

Bimbingan Teknis diberikan oleh Pemateri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan kegiatan ini dihadiri oleh beberapa instansi se-Provinsi Bali yaitu dari Inspektur Daerah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Perbekel Desa, Ketua BPD Desa, Sekretaris Desa, dan Klian Banjar Dinas (1 orang). Untuk Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng dihadiri oleh Perbekel Mengening (Ketut Angga Wirayuda, SH.), Ketua BPD Mengening (Putu Agus Artana), Sektretaris Desa Mengening (Komang Budiami ), dan Klian Banjar Dinas Tegal (Kadek Adi Anggrawan ).

 

 

Komentar atas Bimbingan Teknis Percontohan Desa Antikorupsi Desa Mengening

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

kalender bali

Lokasi MENGENING

tampilkan dalam peta lebih besar