Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 27 Februari 2026 12:30:45 WITA

Menindaklanjuti surat dari kejari Kabupaten Buleleng Nomor:B/800.1.11.1/469/IRBANWIL V-ITDA/II/2026, tertanggal 18 Pebruari 2026. Bahwa selama 3 tahun terakhir Desa Mengening tidak sedang dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Poruspi yang di tangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus  pada Kejaksaan Negeri Buleleng.

Komentar atas Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

JAM DIGITAL

kalender bali

Lokasi MENGENING

tampilkan dalam peta lebih besar