Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 27 Februari 2026 12:30:45 WITA
Menindaklanjuti surat dari kejari Kabupaten Buleleng Nomor:B/800.1.11.1/469/IRBANWIL V-ITDA/II/2026, tertanggal 18 Pebruari 2026. Bahwa selama 3 tahun terakhir Desa Mengening tidak sedang dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Poruspi yang di tangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Komentar atas Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Bantuan Kepada Korban Bencana dari Dinas Sosial Di Desa Mengening
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Mengening
- Kunjungan dari Kapolsek Kubutambahan
- Tidak Pernah Melakukan Tindak Pidana Korupsi
- Posyandu ILP Banjar Dinas Sangker Desa Mengening
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tegal Desa Mengening
- Monitoring Evaluasi Percontohan Desa Anti Korupsi











