Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
PUTU CANDRA SUSILA ASTAWA 27 Februari 2026 12:30:45 WITA
Menindaklanjuti surat dari kejari Kabupaten Buleleng Nomor:B/800.1.11.1/469/IRBANWIL V-ITDA/II/2026, tertanggal 18 Pebruari 2026. Bahwa selama 3 tahun terakhir Desa Mengening tidak sedang dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Poruspi yang di tangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Buleleng.
Komentar atas Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Rutin GAPOKTAN Desa Mengening
- Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Sosialisasi Desa Antikorupsi di Mengening
- SEKDES MENGENING MENGIKUTI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE-KABUPATEN BULELENG (LURING) dan PE
- Perayaan Bulan Bahasa Bali ke VIII Tahun 2026 Desa Mengening
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tegal Desa Mengening
- Pelaksanaan MUSREMBANGCAM Tahun 2026












