Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Mengening
03 Juli 2024 09:29:29 WITA
Jumat, 28 Juni 2024 Perbekel dan Ketua BPD Desa mengening menghadiri acara pengukuhan perpanjangan masa Jabatan Perbekel dan BPD se-Kabupaten Buleleng yang bertempat di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja.
Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun sesuai dengan Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat Bupati Buleleng 'Ketut Lihadnyana'.
Selamat dan sukses, semoga semakin membawa kemajuan dan kesejahtraan untuk Desa Mengeningtercinta ini.
Komentar atas Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Perbekel dan BPD Desa Mengening
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |