Pelaksanaan PPKM Sampai 22 Pebruari 2021 di Desa Mengening
18 Februari 2021 13:38:41 WITA
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka Berbasos Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disesase 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Corona Virus Disesase 2019 dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 304/Cvd19/II/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Kabupaten Buleleng.
Maka dengan itu dimulailah melakukan penertiban PPKM oleh Satgas Posko yang dimulai dari Tanggal 9 Pebruari 2021 sampai dengan 22 Pebruari 2021 dengan itu bertujuan untuk menertibkan masyarakat, meskipun demikian masih terdapat warga yang belum mematuhi akan tetapi setelah diberikan sosialisasi keesokan hari dan seterusnya sudah mematuhi aturan yang ditetapkan.
Dilakukan pula penyemprotan di sekitar kantor desa, areal umum, dan rumah warga yang telah mimiliki acara sebelumnya. Dengan demikian mengantisipasi agar semua tetap aman dan dijauhkan dari Covid-19 tersebut.
Komentar atas Pelaksanaan PPKM Sampai 22 Pebruari 2021 di Desa Mengening
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Mengening
- Rapat Rutin GAPOKTAN Desa Mengening
- Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Sosialisasi Desa Antikorupsi di Mengening
- SEKDES MENGENING MENGIKUTI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE-KABUPATEN BULELENG (LURING)
- Perayaan Bulan Bahasa Bali ke VIII Tahun 2026 Desa Mengening
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tegal Desa Mengening














