PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
03 September 2020 09:54:26 WITA
Sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2020 Wajib Memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau covid-19 yang saat ini telah dihadapi. Tetaplah jaga kesehatan, protokol hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak bila berada di luar rumah.
Komentar atas PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Posyandu Cempaka Putih Banjar Dinas Tegal Desa Mengening
- Percepatan Digitalisasi Perlinsos, Melakukan Pendataan Door to Door di Desa Mengening
- Penyuluhan kader tentang penyakit menular dari puskesmas Kubutambahan ll
- Posyandu Melati Putih Banjar Dinas Tegal Desa Mengening
- Jumat Bersih SD 1Negeri 1 Mengening dan Pemdes Mengening
- Percepatan Perluasan Digitalisasi Bansos
- Kegiatan Rabat Beton Di Banjar Dinas Sangker Desa Mengening












