PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
03 September 2020 09:54:26 WITA
Sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2020 Wajib Memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau covid-19 yang saat ini telah dihadapi. Tetaplah jaga kesehatan, protokol hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak bila berada di luar rumah.
Komentar atas PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran Bantuan Untuk Korban Tenggelam Di Desa Mengening
- Penyaluran bantuan sembako untuk warga yg terdampak bencana
- Pembagian BLT Bulan Nopember Tahun 2025 Desa Mengening
- Pembagian Sembako Dalam Rangka Hari Raya Galungan Di Desa Mengening
- Gerakan Buleleng Bersih Sampah
- Evaluasi APBDES Tahun 2025
- Monitoring dan Evaluasi BKK Tahun 2025













