PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
03 September 2020 09:54:26 WITA
Sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2020 Wajib Memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau covid-19 yang saat ini telah dihadapi. Tetaplah jaga kesehatan, protokol hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak bila berada di luar rumah.
Komentar atas PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Bimtek Posyandu dan Sosialisasi PHS (Perilaku Hidup Sehat)
- Penyaluran BLT Periode Oktober di Desa Mengening
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu 2026 Desa Mengening
- Tingkatkan Kapasitas, Pemdes Mengening Gelar Bimtek Tupoksi Perangkat Desa, Pengelolaan Keuangan Des
- Air Terjun Kebo Iwe Batu Meteras Desa Mengening Resmi Dibuka
- Pemerintah Desa Mengening Gelar Sembahyang Purnama Kapat dan Tegak Piodal di Kantor Desa
- Posyandu Banjar Dinas Sangker Desa Mengening














