PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
03 September 2020 09:54:26 WITA
Sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2020 Wajib Memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau covid-19 yang saat ini telah dihadapi. Tetaplah jaga kesehatan, protokol hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak bila berada di luar rumah.
Komentar atas PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Desa Mengening
- Rapat Rutin GAPOKTAN Desa Mengening
- Desa Mengening 3 Tahun Terakhir tidak Sedang Dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi
- Sosialisasi Desa Antikorupsi di Mengening
- SEKDES MENGENING MENGIKUTI PEMBINAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SE-KABUPATEN BULELENG (LURING)
- Perayaan Bulan Bahasa Bali ke VIII Tahun 2026 Desa Mengening
- Posyandu ILP Banjar Dinas Tegal Desa Mengening












