PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
03 September 2020 09:54:26 WITA
Sesuai dengan Perbup No 41 Tahun 2020 Wajib Memakai masker apabila beraktifitas di luar rumah, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sangsi atau denda sebesar Rp. 100.000.
Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan virus corona atau covid-19 yang saat ini telah dihadapi. Tetaplah jaga kesehatan, protokol hidup bersih dan sehat serta menjaga jarak bila berada di luar rumah.
Komentar atas PERBUP No 41 Tahun 2020 Tidak Memakai MSKER Denda Rp. 100.000
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Evaluasi Rancangan Perdes APBDes TA. 2026 di Desa Mengening
- Penyaluran Bantuan ketahanan Pangan Bibit Cabai 2025
- Gerakan Bersih Sampah di Desa Mengening
- Penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Oktober – Nopember 2025
- Pembagian BLT Bulan Desember Tahun 2025 di Desa Mengening
- Penyaluran Bantuan Untuk Korban Tenggelam Di Desa Mengening
- Penyaluran bantuan sembako untuk warga yg terdampak bencana














